PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
