PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
