PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan perangkat penunjang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
