PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri atas : a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
