PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Keuangan; b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
