PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
