PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumah tanggaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
