PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
