PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan layanan pimpinan, pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, tatalaksana, serta penyusunan formasi pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polimdo.
