PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat; dan b. Biro Umum dan Keuangan.
