PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNPATTI yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNPATTI. (2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
