PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan, dan hubungan masyarakat.
