Pasal 79
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penyebarluasan, dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan kerja sama di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
