PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 78
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, sistem informasi, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
