PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 73
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
