PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 72
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.
