PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di Fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
