PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d merupakan kelompok
pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
