PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
