PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
