PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi.
