PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pengembangan, program, dan anggaran serta penyusunan laporan pelaksanaan program.
