PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Sarana Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana akademik. (3) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
