PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 116
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi, baik dengan unit
organisasi di lingkungan UNY maupun dengan satuan kerja di luar UNY sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
