PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 115
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala biro merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
