PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 109
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan konsultasi, pemberian mediasi, penyuluhan, dan pendampingan serta perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, evaluasi, dan
pelaporan di lingkungan UPT Layanan Bimbingan dan Konseling. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.
