PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 108
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional.
