PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
