PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jurusan terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen.
