PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Persyaratan calon Pemimpin PTN: a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik:
- bagi calon rektor universitas/institut paling rendah lektor kepala; atau
- bagi calon ketua sekolah tinggi dan direktur politeknik/akademi paling rendah lektor. b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat; d. memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah. e. bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN; f. sehat jasmani dan rohani; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; l. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
