PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tahapan pengangkatan Pemimpin PTN terdiri atas: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. penetapan dan pelantikan. (2) Pelaksanaan tahapan pengangkatan Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
