PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengangkatan Pemimpin PTN dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Pemimpin PTN. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. pendirian PTN baru; b. perubahan PTN; atau c. Pemimpin PTN berhenti dari jabatan.
