PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Pemimpin PTN berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Pemimpin PTN yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN pembantu/wakil Pemimpin PTN sebagai Pemimpin PTN dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Pemimpin PTN. (2) Selain menjalankan tugas Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PTN: a. mengangkat pembantu/wakil Pemimpin PTN yang baru untuk menggantikan pembantu/wakil Pemimpin PTN yang menjabat sebagai Pemimpin PTN; dan b. menyelenggarakan pemilihan Pemimpin PTN baru dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pemimpin PTN dilantik.
