PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Pemimpin PTN sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri dapat MENETAPKAN
salah satu pembantu/wakil Pemimpin PTN sebagai Pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pemilihan Pemimpin PTN baru paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pemimpin PTN dilantik.
