Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemimpin PTN diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau k. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Pemberhentian Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
