PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila calon Pemimpin PTN telah terpilih tetapi tidak dapat dilantik karena berbagai sebab, dilakukan
pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
