PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal masa jabatan Pemimpin PTN berakhir dan Pemimpin PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Pemimpin PTN untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pemilihan Pemimpin PTN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak perpanjangan masa jabatan Pemimpin PTN.
