PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri untuk pertama kali, mengangkat dan MENETAPKAN Pemimpin PTN pada PTN baru tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
