Pasal 85
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Politani Samarinda. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Politani Samarinda. (3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil organ Senat; b. 2 (dua) orang wakil organ Direktur; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 2 (dua) orang wakil organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan jika
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
