PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 84
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Politani Samarinda meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola Politeknik. (2) Seluruh kekayaan Politani Samarinda dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
