Pasal 83
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Politani Samarinda diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Politani Samarinda; c. hasil kontrak kerja antara Politani Samarinda dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; d. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain; dan f. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
