PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 82
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Politani Samarinda terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; b. Peraturan Senat; c. Peraturan Direktur; dan d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur.
