Pasal 81
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (2) Sistem penjaminan mutu internal Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi beserta sumber daya pendukungnya secara berkesinambungan. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan: a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai standar pemangku kepentingan; dan c. mendorong semua sumber daya pendukung untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar dan berupaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan standar;
b. pelaksanaan standar; c. evaluasi pelaksanaan standar; d. pengendalian pelaksanaan standar; dan e. peningkatan standar. (5) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (6) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (7) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (8) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
