Pasal 80
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Politani Samarinda dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pertukaran dosen dan mahasiswa; c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; d. penerbitan berkala ilmiah; e. penyelenggaraan seminar bersama atau kegiatan ilmiah lainnya; dan f. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, unit pelaksana teknis, dan unit organisasi di lingkungan Politani Samarinda. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja
sama. (6) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
