Pasal 79
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran Politani Samarinda meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politani Samarinda disusun dan diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politani Samarinda. (4) Pelaksanaan anggaran Politani Samarinda dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Politani Samarinda. (5) Politani Samarinda menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Politani Samarinda diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
