Pasal 78
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana di Politani Samarinda digunakan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Politani Samarinda. (2) Sarana dan prasarana di Politani Samarinda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui dana dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan/atau d. pihak lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan. (4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana di Politani Samarinda diatur dengan Peraturan Direktur.
