PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 77
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politani Samarinda seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di Politani Samarinda. (2) Alumni Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi sebagai wadah kegiatan yang disebut Ikatan Alumni Politani Samarinda. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Alumni Politani Samarinda diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Politani Samarinda.
