PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 76
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan kemahasiswaan terdiri atas kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan penalaran dan
keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, kerohanian, kewirausahaan, dan kompetensi penunjang lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
