PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 86
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di Politani Samarinda masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua organ Politani Samarinda yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan organ Politani Samarinda sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
