PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
